KONTRA MEMORI BANDING TERDAKWA I DADI RAHMANHADI, SH, MH. TERDAKWA II FANI PAHLEFI, A.Ptnh TERHADAP MEMORI BANDING PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NO. 2/PID.SUS/TPK/2013/PN.SRG Jakarta, 9 Januari 2014. Kepada Yth. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Di Kota Serang Melalui
I. Tentang Surat Dakwaan. Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA (panggilan endra) melanggar pasal 372 KUHP (Dakwaan Kesatu) dan Pasal 378 KUHP (Dakwaan Kedua) dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi; II.
A A A JAKARTA - Pembuatan memori banding dalam menyikapi putusan pengadilan sangat penting bagi seorang advokat atau pengacara. Sebab, memori banding sangat berpengaruh terhadap upaya hukum terdakwa dalam mencari keadilan.
7dSxtEU.
contoh kontra memori banding pidana